Konstitusi PPKS Indonesia
Konstitusi adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber peraturan perundang-undangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/Negara. Konstitusi adalah suatu aturan pokok & hukum pokok.
Pancasila & UUD 1945 >> merupakan Konstitusi sebagai Warga Negara Indonesia
AD/ART & Peraturan Organisasi >> merupakan Konstitusi sebagai anggotaOrganisasi
Anggaran Dasar & Rumah Tangga PPKS Indonesia
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPKS Indonesia merupakan konstitusi PPKS Indonesia, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya. Hal utama yang harus diketahui kader selain asas dan implikasinya adalah masalah tentang keanggotaan, dan struktur organisasi. Yang dapat menjadi anggota PPKS adalah WNI berusia 16-30 tahun atau pemuda-pemudi yang peduli terhadap kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Pengurus PPKS Indonesia. Keanggotaan PPKS dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Pra Anggota, adalah anggota PPKS Indonesia yang belum mengikuti Pelatihan Kader yang diselenggarakan oleh Pengurus PPKS Indonesia
- Anggota Muda adalah anggota PPKS Indonesia yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Pelatihan kader (PEKA) Tingkat I PPKS Indonesia
- Anggota Biasa adalah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Pelatihan Kader II
- Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa kepada PPKS Indonesia yang telah ditetapkan oleh Pengurus PPKS Indonesia, atau mantan anggota biasa PPKS Indonesia yang sudah berusia lebih dari 30 tahun.
Setiap pemuda/pemudi yang berkeinginan untuk bergabung di PPKS Indonesia dengan status sebagai Pra-anggota harus mengajukan permohonan dengan mengikuti proses wawancara komitmen dan mengisi formulir pendaftaran & surat pernyataan kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman PPKS Indonesia lainnya kepada pengurus. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti PEKA I, maka dinyatakan sebagai anggota muda PPKS, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus PEKA II akan dinyatakan sebagai anggota biasa PPKS. Masa keanggotaan PPKS Indonesia dihitung sejak kelulusan dari PEKA I dan akan berakhir saat anggota PPKS Indonesia berusia 30 tahun. Selain habis masa keanggotaan, status anggota PPKS juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau dipecat.
Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di PPKS Indonesia, dan akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya berakhir. Anggota muda PPKS berhak untuk mengisi formasi di Komisi-Komisi PPKS Indonesia, untuk kemudian setelah 3 (tiga) bulan masa pengabdiannya mempunyai hak untuk diangkat untuk masuk ke Sie & Bidang PPKS Indonesia. Anggota biasa memiliki hak untuk menjadi pengurus PPKS Indonesia, memiliki hak suara sehingga otomatis punya hak bicara, memiliki hak dipilih dan memilih.
Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis. Anggota PPKS Indonesia berkewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh kegiatan PPKS Indonesia. Khusus untuk anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi (apabila diperlukan).
Anggota PPKS Indonesia dapat dipecat karena dua hal:
1) Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPKS
2) Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
notes: yang memeiliki kewenangan untuk mencabut status keanggotaan PPKS adalah Pengurus PPKS Indonesia dan Dewan Penasehat PPKS Indonesia, dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar