Pelatihan Kader PPKS Indonesia (Materi PEKA-I)



PEKA (Pelatihan Kader) PPKS Indonesia adalah sebuah rangkaian kegiatan kaderisasi dan pelatihan teknis juga non teknis bagi para kader dalam hal berorganisasi di PPKS Organisasi, melatih kepekaan dan kepeduliaan anggota juga sebagai kegiatan sosialisasi program kerja dan kegiatan-kegiatan yang dilakanakan oleh PPKS Indonesia. PPKS Indonesia memiliki 3 tahapan PEKA, dimulai dengan PEKA I, PEKA II, sampai PEKA III, setiap tahapan PEKA memiliki kriteria output yang berbeda satu sama lainnya tergantung dari tingkatannya. 
  1. PEKA I, adalah pelatihan kader tingkat I, bagi para calon anggota PPKS Indonesia yang nantinya akan dikukuhkan menjadi anggota muda PPKS Indonesia. Ini adalah fase awal diterimanya kader sebagai anggota resmi PPKS Indonesia dan berhak mendapatkan Nomor Tanda Anggota (NTA). 
  2. PEKA II, adalah pelatihan kader tingkat II, bagi para anggota muda yang nantinya akan dikukuhkan menjadi anggota biasa. Setelah mengikuti PEKA II, anggota berhak untuk menjabat sebagai pengurus PPKS Indonesia baik di tingkat cabang, maupun di tingkat nasional.
  3. PEKA III, adalah pelatihan kader tingkat III (akhir), bagi para anggota biasa PPKS Indonesia. Pelaksanaan PEKA-III berbeda dengan PEKA-I dan PEKA-II, dimana pelatihan ini didasarkan pada penelitian, aplikasi program kesejahteraan sosial, dan prestasi kader di bidang kesejahteraan sosial. Anggota biasa yang telah lulus dalam pelatihan kader tingkat III berhak memperoleh gelar SWH (Social Welfare Heroes) yang dapat digunakan di lingkup organisasi PPKS Indonesia. 
Kurikulum PEKA

PEKA-I
1. Pemuda & Kessos
2. Konstitusi PPKS
3. Sejarah PPKS
4. Pengenalan Organisasi
5. Atribiut dan Kesekretariatan
6. Pentingnya Berorganisasi
7. Kewirausahaan sosial
8. Wawasan kessos cabang
9. Metode Persidangan

PEKA-II
1. Pendalaman PPKS Indonesia
2. Lulusannya membuat suatu gerakan atau kegiatan sosial
3. Orsos/yayasan
4. Naskah/analisis kebijakan
5. Self Awarness

PEKA-III
1. Karya ilmiah bidang Kesejahteraan Sosial
2. Lulusannya membuat kegiatan tingkat nasional
3. Metodologi penelitian
4. Wawasan kesos nasional dan internasional
5. Welfare Heroes

Visi - Misi & Struktur PPKS Indonesia (Materi PEKA-I)


Visi PPKS Indonesia
Terwujudnya Kualitas Intelektual, Moralitas, dan kreativitas pemuda-pemudi yang berwawasan sosial untuk membantu terwujudnya kesejahteraan sosial di Indonesia

Misi PPKS Indonesia
  1. Membina dan menjalin komunikasi diantara anggota melalui serangkaian program, komunikasi, kegiatan dan kerjasama;
  2. Berperan aktif dalam isu-isu kesejahteraan sosial, kebijakan sosial juga membantu dalam kegiatan peningkatan pelayanan sosial, perlindungan, jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pengembangan sosial masyarakat. 
  3. Mengalang kerjasama secara sinergis dengan organisasi lain, baik di tingkat lokal, nasional, regional maupun Internasional;
  4. Mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda dalam rangka memperkokoh ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan sosial;
  5. Melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Struktur PPKS Indonesia

Majelis Tinggi PPKS Indonesia
Dewan Pembina :
Dewan Pengawas :

Ketua
Wakil Ketua I (Bidang Internal)
Wakil Ketua II (Bidang External)

Sekretaris Jenderal :
Deputi Bidang Peraturan Organisasi
Deputi Bidang Administrasi
Deputi Bidang Data & Dokumentasi

Bendahara :


DEPARTEMEN-DEPARTEMEN

Departemen POSDM (Pengembangan Organisasi & SDM)
Divisi Internal Organisasi
Divisi Pendidikan & Penelitian
Divisi Kaderisasi

Departemen Program
Divisi Rehabilitasi Sosial
Divisi Pengembangan Masyarakat
Divisi Perlindungan & Jaminan Sosial

Departemen Pengembangan Usaha
Divisi Produksi
Divisi Penjualan & Pemasaran

Departemen Relasi Publik
Divisi Relasi Organisasi Sosial & Komunitas
Divisi Relasi Pemerintah & Perusahaan
Divisi Relasi Internasional

Departemen Komunikasi & Informasi
Divisi Informasi & Penyuluhan
Divisi Media Sosial

KOMISI-KOMISI
Komisi I (Anak & Disabilitas) :
Komisi II (Kemiskinan & Keluarga) :
Komisi III (Penyimpangan Perilaku) :
Komisi IV (Kebencanaan) :
Komisi V (Kelompok Khusus):

Konstitusi & AD/ART PPKS Indonesia (Materi PEKA-I)


Konstitusi PPKS Indonesia

Konstitusi adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber peraturan perundang-undangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/Negara. Konstitusi adalah suatu aturan pokok & hukum pokok.

Pancasila & UUD 1945 >>  merupakan Konstitusi sebagai Warga Negara Indonesia
AD/ART & Peraturan Organisasi >> merupakan Konstitusi sebagai anggotaOrganisasi

Anggaran Dasar & Rumah Tangga PPKS Indonesia

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPKS Indonesia merupakan konstitusi PPKS Indonesia, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya. Hal utama yang harus diketahui kader selain asas dan implikasinya adalah masalah tentang keanggotaan, dan struktur organisasi. Yang dapat menjadi anggota PPKS adalah WNI berusia 16-30 tahun atau pemuda-pemudi yang peduli terhadap kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Pengurus PPKS Indonesia. Keanggotaan PPKS dibagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Pra Anggota, adalah anggota PPKS Indonesia yang belum mengikuti Pelatihan Kader yang diselenggarakan oleh Pengurus PPKS Indonesia
  2. Anggota Muda adalah anggota PPKS Indonesia yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Pelatihan kader (PEKA) Tingkat I PPKS Indonesia 
  3. Anggota Biasa adalah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Pelatihan Kader II
  4. Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa kepada PPKS Indonesia yang telah ditetapkan oleh Pengurus PPKS Indonesia, atau mantan anggota biasa PPKS Indonesia yang sudah berusia lebih dari 30 tahun.
Setiap pemuda/pemudi yang berkeinginan untuk bergabung di PPKS Indonesia dengan status sebagai Pra-anggota harus mengajukan permohonan dengan mengikuti proses wawancara komitmen dan mengisi formulir pendaftaran & surat pernyataan kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman PPKS Indonesia lainnya kepada pengurus. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti PEKA I, maka dinyatakan sebagai anggota muda PPKS, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus PEKA II akan dinyatakan sebagai anggota biasa PPKS. Masa keanggotaan PPKS Indonesia dihitung sejak kelulusan dari PEKA I dan akan berakhir saat anggota PPKS Indonesia berusia 30 tahun. Selain habis masa keanggotaan, status anggota PPKS juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau dipecat. 

Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di PPKS Indonesia, dan akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya berakhir. Anggota muda PPKS berhak untuk mengisi formasi di Komisi-Komisi PPKS Indonesia, untuk kemudian setelah 3 (tiga) bulan masa pengabdiannya mempunyai hak untuk diangkat untuk masuk ke Sie & Bidang PPKS Indonesia. Anggota biasa memiliki hak untuk menjadi pengurus PPKS Indonesia, memiliki hak suara sehingga otomatis punya hak bicara, memiliki hak dipilih dan memilih.

Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis. Anggota PPKS Indonesia berkewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh kegiatan PPKS Indonesia. Khusus untuk anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi (apabila diperlukan).

Anggota PPKS Indonesia dapat dipecat karena dua hal:

1) Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPKS
2) Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi


notes: yang memeiliki kewenangan untuk mencabut status keanggotaan PPKS adalah Pengurus PPKS Indonesia dan Dewan Penasehat PPKS Indonesia, dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.

Sejarah PPKS Indonesia (Materi PEKA-I) PPKS Indonesia

Inisiator KPPKS (Komunitas Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial)

Sejarah adalah pelajaran dan pengetahuan tentang perjalanan masa lampau manusia, mengenai apa yang dikerjakan, dikatakan dan dipikirkan oleh manusia pada masa lampau, untuk menjadi cerminan dan pedoman berupa pelajaran, peringatan, kebenaran bagi masa kini dan mendatang untuk mengukuhkan hati manusia.

KONSEPSI/LATAR BELAKANG PEMIKIRAN PPKS INDONESIA

Kesejahteraan Sosial sebagai elemen penting dalam kemajuan suatu bangsa dan negara terkadang dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai hal biasa, padahal kesejahteraan sosial adalah elemen vital dalam kemajuan suatu bangsa dan negara. Kesejahteraan sosial secara umum hanya dipandang sebagai bentuk kegiatan kemanusiaan yang dilakukan dalam event-event atau kejadian-kejadian tertentu, hal ini bertolakbelakang dengan esensi dari kesejahteraan sosial yang sangat terintegritas dengan seluruh aspek dalam kehidupan bermasyarakat.

Berbagai permasalahan sosial semakin tampak dan menyebar di hampir seluruh daerah di Indonesia, tanpa adanya peran serta dari masyarakat, pemerintah dan penyandang masalah dalam mengatasi dan mengantisipasi hal-hal tersebut. Berbagai argumen telah diungkapkan sebab-sebab munculnya berbagai permasalahan sosial tersebut tetapi belum sampai ke akar permasalahan, sehingga masing-masing berjalan tanpa koordinasi dan komunikasi yang saling bertabrakan satu dan yang lainnya, padahal permasalahan sosial seharusnya ditangani secara terintegritas sehingga dapat menghasilkan output yang lebih maksimal.

Pengetahuan masyarakat tentang kesejahteraan sosial sangatlah minim, sehingga berbagai persepsi dan argumen keluar tanpa arah, membuat kesejahteraan sosial semakin jauh dari tujuan utamanya, dan hanya terfokus pada aspek kegiatan-kegiatan sosial yang bersifat kemanusiaan. Masyarakat secara umum hanya melihat kesejahteraan sosial dengan sebelah mata, sehingga seakan menutup diri dan tidak melihat secara nyata akan permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan mereka.

Akibat dari keterbelakangan masyarakat dalam hal kesejahteraan sosial, maka munculah para stakeholder yang juga kurang memahami konsepsi dasar dari kesejahteraan sosial, sehingga seakan akan dipaksakan untuk menjabat di instansi-instansi terkait untuk sekedar mengisi kekosongan jabatan, baik di kalangan legislatif, maupun dikalangan eksekutif. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan edukasi membuat masyarakat secara umum kurang peka dan memahami akan permasalahan-permasalahn yang terjadi di lingkungan mereka.

Peran pemuda sebagai tunas penerus bangsa dirasakan kurang maksimal dalam membantu terwujudnya kesejahteraan sosial di Indonesia, para pemuda seakan menutup mata dengan berbagai permasalahan yang terjadi, padahal seharusnya para pemuda menjadi garda terdepan dalam menangani dan mengantisipasi permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. Pemuda seharusnya dapat lebih peka dan aktif sebagai agen perubahan dan pemeran utama dalam pembangunan bangsa dan negara, bukan hanya dengan melakukan aksi sosial yang terkadang berujung anarkis atau merusak fasilitas umum, tapi seharusnya pemuda dapat menjadi pelopor dalam pembangunan bangsa dan negara melalui kepedulian dan kontribusi mereka.

FASE-FASE PERKEMBANGAN PPKS INDONESIA

Berdirinya Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial (PPKS) diprakasai oleh Rd. Zaky Miftahul Fasa seorang alumni Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, yang ketika itu berusia 23 tahun. Tentang sosok Zaky M. Fasa, dapat diceritakan secara garis besarnya antara lain bahwa Zaky lahir di Bandung, Jawa Barat. seseorang yang memiliki mimpi besar pada tahun 2045 untuk kesejahteraan sosial di Indonesia. Independensi, sifat kritis, kepeduliaan dan rasa ingin berkontribusinya itulah yang membawanya untuk aktif di berbagai organisasi baik di tingkat Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sampai di perguruan tinggi. Setelah lulus dari perguruan tinggi Zaky bertemu kembali dengan beberapa rekannya di perguruan tinggi yaitu :

1. Gilang Hartanto
2. Jana Achmad Nugraha
3. Asep Nuryana, dan
4. Ferdian Dwi Arsy Al-Qarni

Pertemuan singkat itu terjadi pada tanggal 14 April 2014 di Cihampelas Walk (Ciwalk) Bandung. Dalam pertemuan tersebut mereka saling berdiskusi tentang dunia kesejahteraan sosial, permasalahan sosial hingga rencana kontribusi mereka di bidang kesejahteraan sosial. Sampai pada akhirnya kelima orang tersebut mendeklarasikan untuk membuat suatu wadah bagi pemuda untuk berkontribusi secara nyata dalam dunia kesejahteraan sosial yang bernama KPPKS (Komunitas Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial) 

KPPKS secara kegiatan masih bersifat terbatas dan fleksibel, dimana sebagai sebuah komunitas KPPKS hanya melakukan beberapa gathering dengan diskusi-diskusi kecil mengingat kesibukan masing-masing di dunia kerja. sampai di penghujung akhir tahun 2014 Gilang Hartanto, yang pada saat itu adalah praktisi pekerjaan sosial di salahsatu NGO bidang perlindungan anak bersama Jana Achmad Nugraha membangun sebuah media di bidang pekerjaan sosial bernama ISWC (Indonesia Social Work Channel) dan mulai merekrut beberapa anggota untuk bergabung, yang ditujukan sebagai salahsatu langkah untuk memperkenalkan dunia kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial ke khalayak umum.

Pada ulang tahun pertama KPPKS, tepatnya pada tanggal 14 April 2015 bertempat di Komp. Setra Dago, Jl. Setra Dago Utama No. 56, Antapani Bandung diadakanlah pertemuan dan diskusi tentang KPPKS yang dihadiri oleh:

1. Rd. Zaky Miftahul Fasa (Kabupaten Bandung)
2. Gilang Hartanto (Kota Bandung)
3. Jana Achmad Nugraha (Kota Bandung)
4. Deni Supriatna, dan (Kabupaten Bandung Barat)
5. Rama Septa Hiltona (Kota Bekasi)

Pertemuan tersebut membahas mengenai perubahan nama KPPKS menjadi PPKS, hal ini dilatarbelakangi oleh keinginan para pendiri untuk membangun sebuah organisasi kepemudaan yang terstruktur sebagai wadah para pemuda-pemudi untuk berkontribusi di bidang kesejahteraan sosial. Rancangan organisasi dan berbagai hal yang berhubungan tentang organisasi dibahas dalam pertemuan tersebut.

Dalam rentang waktu bulan april s/d Juni PPKS membuka open recruitment (rekrutmen anggota) bagi para pemuda-pemudi yang ingin bergabung bersama Pemuda peduli Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah organisasi independen yang berazaskan pancasila dan UUD 1945, bernafaskan sosial masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pemuda/pemudi berusia 16-30 tahun yang peduli terhadap kesejahteraan sosial dan atau isu-isu sosial. 

Berdirinya PPKS Indonesia telah menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan pemuda dan pemudi Indonesia untuk peduli dan berkontribusi bagi kesejahteraan sosial Indonesia, salah satunya dengan terbentuknya Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebagai wadah organisasi bagi pemuda dan pemudi untuk berperan aktif dalam analisis kebijakan dan perlindungan sosial juga berperan aktif dalam penanganan permasalahan sosial yang ada di Indonesia.

Sampai saat ini PPKS Indonesia masih melaksanakan kegiatan di seputar daerah Jawa Barat, dan masih terus berusaha untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh Indonesia, sampai saat ini PPKS sudah mulai menginisiasi beberapa kota di Indonesia seperti di Kota Jogja, Kota Bandung, dan Kota Makassar, dan kota-kota lainnya walaupun masih dalam tahap persiapan. PPKS Indonesia mengajak bagi para pemuda dan pemudi untuk mengembangkan organisasi ini di provinsi, kota/kabupaten di seluruh Indonesia, mari kita laksanakan tanggungjawab kita sebagai pemuda untuk berkontribusi bagi daerah kita, 

mari peduli mari berkontribusi.

Pentingnya Berorganisasi di PPKS Indonesia (Materi PEKA-I)



Kenapa Harus Berorganisasi?

Manusia pada dasarnya merupakan makhluk individu dan sosial sekaligus, sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu (bersosialisasi) dengan dunia sekitarnya dan dengan individu lain.Bersosialisasi merupakan jalan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaannya. Tanpa berada di tengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan tertentu, manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan tidak dapat tumbuh mencapai tingkat kemanusiaan-nya yang tertinggi.

Organisasi adalah bentuk masyarakat yang terbaik. Mengapa demikian? didalamnya terdapat kejelasan aturan main yang tertuang dalam peraturan organisasi dan dalam budaya organisasi; Memiliki jenjang struktural yang jelas; Memiliki tujuan dan prinsip-prinsip dasar yang menginspirasi kehidupan berorganisasi yang eksplisit.Oleh karena itu, individu yang berorganisasi merupakan individu yang paling memiliki peluang mewujudkan fitrah kemanusiaannya yang merdeka, berkehendak untuk tumbuh, dan saling memberi dengan yang lainnya.

Berorganisasi di usia muda, pada dasarnya juga merupakan langkah mempersiapkan masa depan menjadi lebih baik dan terarah dengan jelas.Kebersamaan dan proses-proses yang dialami selama dalam organisasi ketika muda, antara individu yang satu dengan lainnya, akan menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuatsehingga mengekalkan kebersamaan tersebut.Kebersamaan itulah yang menjadi bekal untuk tumbuh bersama, saling menolong, saling bantu, dan saling membesarkan sambil terus berupaya mewujudkan tujuan ideal yang pernah diserap dalam organisasi pada saat muda.Selama berorganisasi, setiap individu dihadapkan pada usaha dan masalah.Melalui mekanisme dalam organisasi, setiap individu dipacu untuk dapat berusaha dan mengatasi masalah secara efektif dan efisien sehingga kemampuannya secara personal dan komunal ditingkatkan.

Piramida Kebutuhan Menurut Maslow



Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang keorganisasian, amatlah perlu untuk diteliti dan diperhatikan kembali perkembangan hidup manusia dari masa ke masa sebagaimana dinyatakan oleh fakta lembaran sejarah sejak Adam sebagai manusia pertama sampai masa kehidupan di abad yang memasuki kedua puluh satu ini. Pada pokonya pada setiap manusia yang hidup di dunia ini sewajarnya mempunyai cita-cita hidup yang menjadi angan-angan, cita-cita dan tujuan hidup.

Dalam mencapai cita-cita ini ada yang bisa dicapai secara perorangan, ada yang bisa dicapai oleh sekelompok manusia yang merupakan gabungan dalam menempuh cita-cita bersama ini. Dalam hal ini tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhannya sendiri-sendiri. Perkumpulan untuk satu desa tidak sama dengan perkumpulan untuk satu kecamatan atau satu kabupaten atau tingkatan Nasional.

Perkumpulan bersama yang mempunyai cita-cita yang sama tertentu di era modern ini disebut “ORGANISASI”. Suatu perkumpulan/organisasi sering didirikan karena terdorong oleh hasrat untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Organisasi yang sudah mencapai tujuannya harus di bubarkan, umpamanya: Organisasi Pemberantasan Buta Huruf, organisasi-organisasi tersebut akan tidak ada lagi setelah semua orang bisa membaca dan menulis. Ringkasnya organisasi bukanlah suatu tujuan, tetapi hanyalah merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan.

Semakin rapih alat ini bekerja, Semakin dekat tercapainya cita-cita yang dituju, dengan demikian suatu organisasi yang rapih dan teratur akan mengalami kesulitan dalam mencapai tujuannya. Suatu organisasi dapat di katakan dapat teratur kalau sudah ada keserasian antara semua pengurus, antara pengurus dengan anggota dan adanya rasa tanggung jawab, serta pengertian yang mendalam atas organisasi tersebut, berjalan secara paralel dengan dasar dan tujuannya.

Organisasi ini bagaikan sebuah mobil yang mengantar para penumpang kearah tujuannya, pengurus organisasi merupakan sopir yang mengemudikannya, anggota organisasi sebagai penumpang, mereka harus selalu taat dan patuh kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas mobil itu. Ketiga unsur ini mempunyai tugas sendiri-sendiri.

Empat masalah yang penting dalam lingkungan perkumpulan ini adalah :

1. Masalah organisasi

2. Masalah administrasi.

3. Masalah management

4. Masalah leadership/kepemimpinan

Antara keempat unsur ini berhubungan erat yang satu dengan lain. Sekedar merupakan gambaran hubungan antara keempat unsur ini dapat di simpulkan sebagai berikut :

Organisasi sebagai alat dan wadah yang akan mengantarkan cita-cita tertentu tersebut, perlu status proses penyelenggaraan kerja untuk mencapai suatu tujuan yang telah diterapkan. Didalam mengendalikan tidak akan lepas dari kegiatan-kegiatan, surat-menyurat, mengatur pembukuan dan lain-lain. Segala masalah yang bersangkutan dengan surat-menyurat serta mengatur jalur keuangan dinamakan “ADMINISTRASI”

Dalam pelaksanaan administrasi ini tentu memerlukan ilmu tersendiri baik tentang tehnik pelaksanaan, maupun yang akan melaksanakannya sebagai pelicin jalan demi tertibnya administrasi dalam setiap aktivitas, hal ini dapat kita sebut sebagai “MANAGEMENT”

Kelancaran suatu organisasi dan beresnya administrasi tercapai bila pelaksanaannya (pengurus organisasi ) Mempunyai sifat-sifat kepemimpinan yang memadai sesuai dengan volume pekerjaan organisasi, sehingga dengan mudah dan tepat dapat mengendalikan organisasi tersebut. hal ini dapat kita sebut sebagai “LEADERSHIP”

Kenapa Harus PPKS Indonesia?
  1. PPKS Indonesia adalah organisasi kepemudaan yang didirikan dengan semangat mempertemukan semangat nasionalisme, rasa kepedulian, dan semangat untuk berkontribusi bagi bangsa dan Negara
  2. PPKS Indonesia adalah organisasi kepemudaan baru yang memiliki semangat baru dalam kontribusinya dalam pembangunan bangsa terutama di bidang kesejahteraan sosial di Indonesia. 
  3. Walaupun organisasi baru, PPKS Indonesia telah ada di beberapa kota/kabupaten di Indonesia, dengan semangat yang sama untuk membangun kesejahteraan sosial di Indonesia. 
  4. PPKS Indonesia mulai melaksanakan kegiatan sejak tahun 2013 dan berdiri sejak tahun 2015, menjadi organisasi kepemudaan yang memiliki akta notaris dengan 1 cabang penuh dan 5 Cabang Persiapan di seluruh Indonesia 
  5. PPKS Indonesia yang mempertemukan nasionalisme, rasa kepedulian, dan semangat untuk berkontribusi didasarkan pijakan semangat, identitas, kepedulian dan visi yang jauh ke depan, yaitu membangun kesejahteraan sosial di Indonesia.
  6. PPKS Indonesia merupakan satu-satunya organisasi kepemudaan yang berfokus pada pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia, serta mencakup seluruh aspek permasalahan sosial / PMKS (Penyandang masalaha Kesejahteraan Sosial) di Indonesia.
  7. argumen & visi PPKS Indonesia yang jauh ke depan dimaksudkan karena PPKS memiliki visi bahwa Kesejahteraan Sosial adalah suatu kondisi ideal bagi kelangsungan sebuah Negara, dan memerlukan perhatian lebih dari para pemuda sebagai calon pemimpin bangsa. 
  8. PPKS Indonesia menjadi wadah kreativitas, peningkatan kapasitas dan kualitas pemuda dalam menyongsong pembangunan kesejahteraan social di Indonesia
  9. PPKS Indonesia bersifat independen & terbuka
  10. PPKS Indonesia memberikannilai tambah yang nyata bagi kehidupan pemuda dan masa depannya.
  11. Tantangan keindonesiaan dan global saat ini dan ke depan menuntut kehadiran organisasi dan individu-individu yang memiliki karakter seperti PPKS Indonesia, yakni memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan semangat untuk berkontribusi nyata bagi bangsa dan Negara.

Kesejahteraan Sosial (Materi PEKA-I) PPKS Indonesia



Kesejahteraan Sosial adalah tujuan utama dari setiap negara, karena kesejahteraan sosial adalah kondisi ideal bagi setiap masyarakat yang hidup dalam suatu Negara, terdapat beberapa definisi menurut para ahli tentang kesejahteraan sosial, yaitu:
  1. W.A Fridlander mendefenisikan: “Kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisir dari usaha-usaha dan lembaga-lembaga sosial yang ditujukan untuk membantu individu maupun kelompok dalam mencapai standart hidup dan kesehatan yang memuaskan serta untuk mencapai relasi perseorangan dan sosial yang dapat memungkinkan mereka mengembangkan kemampuan-kemampuannya secara penuh untuk mempertinggi kesejahteraan mereka selaras dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakat”.
  2. Kamus Ilmu Kesejahteraan Sosial disebutkan pula: “Kesejahteraan Sosial merupakan keadaan sejahtera yang meliputi keadaan jasmaniah, rohaniah dan sosial tertentu saja. Bonnum Commune atau kesejahteraan sosial adalah kesejahteraan yang menyangkut keseluruhan syarat, sosial yang memungkinkan dan mempermudah manusia dalam memperkembangkan kepribadianya secara sempurna”.
  3. Sementara itu Skidmore, sebagaimana dikutip oleh Drs. Budie Wibawa, menuturkan : “Kesejahteraan Sosial dalam arti luas meliputi keadaan yang baik untuk kepentingan orang banyak yang mencukupi kebutuhan fisik, mental, emosional, dan ekonominya”.
  4. Menurut Suparlan dalam Suud (2006:5) kesejahteraan sosial, menandakan keadaan sejahtera pada umumnya, yang meliputi keadaan jasmaniah, rohaniah, dan sosial dan bukan hanya perbaikan dan pemberantasan keburukan sosial tertentu saja, jadi merupakan suatu keadaan dan kegiatan. 
  5. Menurut Suharto (2006:3) kesejahteraan sosial juga termasuk sebagai suatu proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
Pembangunan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Upaya untuk mewujudkan suatu kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial.

Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.Bentuk rehabilitasi sosial meliputi motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut; dan/atau rujukan.

Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
  • menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
  • menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Perlindungan sosial ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Berdasar Pasal 3 UU Nomor 11/2009, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
  • meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
  • memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
  • meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
  • meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
  • meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
  • meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini ditujukan kepada: perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Sedangkan yang menjadi prioritas adalah mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial: kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Pemuda & Kesejahteraan Sosial (Materi PEKA-I) PPKS Indonesia

Pemuda & Kesejahteraan Sosial

Pemuda

Kiprah pemuda Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan sejarah Indonesia. Semua perkembangan sejarah Indonesia hampir selalu dimulai dari kiprah pemuda. Berdirinya Budi Utomo tidak terlepas dengan keinginan para pemuda pada saat itu untuk keluar dari belenggu penjajahan.Budi Utomo ini dapat dikatakan sebagai cikal bakal lahirnya Sumpah Pemuda.Demikian juga pada masa perjuangan melawan penjajah kirpah pemuda sangat terasa.Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan pemuda dalam memanggul senjata dengan membentuk Tentara Pelajar Indonesia.

UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan mengatur mengenai batas usia pemuda yaitu 16 tahun hingga 30 tahun. Berdasarkan UU tersebut, PPKS Indonesia menerapkan batas usia 16-30 tahun saat melakukan regenerasi keanggotaan maupun kepengurusan. 

Selanjutnya kiprah pemuda semakin nyata dalam perjalanan mengisi kemerdekaan.Kiprah pemuda Indonesia ternyata tidak hanya di sektor politik dan di dalam negeri, akan tetapi juga merambah sektor-sektor lainnya. Berbagai prestasi gemilang baik itu dalam olah raga, seni, maupun akademik sudah dibuktikan oleh pemuda Indonesia. Di bidang kesejahteraan sosial sebagai salahsatu tujuan utama, harusnya diinisiasi oleh para generasi muda yang mencintai bangsa dan negaranya, bentuk kecintaan tersebut dapat kita aplikasikan dalam sebuah kepedulian dan kontribusi nyata bagi bangsa dan Negara terutama dalam membangun kesejahteraan sosial di Indonesia.

Peduli

Peduli, salah satu kata kerja yang memiliki arti: mengindahkan, memerhatikan, menghiraukan. Kata peduli sudah terlalu awam untuk didengar, terlebih dalam kehidupan yang semakin modern seperti saat ini. Terlalu terbiasa indera pendengaran ini menangkap suara-suara orang menyebutkan kata peduli. Didalam berbagai jenis kata dalam Bahasa Indonesia, peduli termasuk kata kerja dimana bila diucapkan menunjukkan suatu perbuatan atau tindakan. Namun, apakah peduli sudah lebih dari sebuah kata kerja? Lebih dari sebuah kata, sebenarnya bisa menjadi sebuah tindakan yang memiliki pelajaran bermakna. Peduli merupakan sebuah kata sederhana, namun kata sederhana ini memiliki banyak makna. mengapa? karena ketika menanyakan kata peduli pada 10 orang maka kita akan mendapatkan jawaban yang relatif bervariasi.

Hal ini juga senada dengan yang disampaikan oleh inisiator PPKS Indonesia yaitu Rd. Zaky Miftahul Fasa, bahwa peduli adalah “suatu dorongan perasaan memerhatikan yang dilanjutkan dengan suatu tindakan atas perasaannya”. Pemuda memiliki dinamika yang cukup menarik. ada orang-orang yang aktif berorganisasi dan terlihat begitu semangat mengkritisi isu dan problematika seputar negeri. sementara di sisi lain, ada orang-orang yang lebih senang berdinamika hanya dalam lingkup kecil. mereka lebih memilih sibuk dengan kehidupannya masing-masing. 

Adanya pendidikan dini mengenai kepedulian bisa menjadi penangkal awal terhadap dampak negatif dari derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi. Rasa peduli yang dapat ditanamkan sejak dini meliputi:

1. Peduli bangsa

2. Peduli lingkungan bermasyarakat

3. Peduli sesama 

4. Peduli keluarga 

5. Peduli diri sendiri 


Dengan demikian maka kata peduli tidak hanya menjadi sebuah kata di dalam sebuah kamus. Namun, kata peduli dapat menjadi sebuah tradisi yang secara implisit dapat mengarahkan generasi penerus bangsa ini menjadi lebih baik, serta dapat memberi makna kehidupan tanpa sebuah kiasan. Tanpa harus mengubah banyak hal dalam sektor pendidikan, dengan menanamkan pendidikan dasar yang baik disertai akhlak mulia dapat dengan mudah menunjang pembelajaran di kemudian hari. Dengan konsep berpikir luas, menelaah, dan berperilaku sesuai norma yang berlaku, akan mengarahkan para pemuda tangguh pada masa depan cerah dan gemilang.

PPKS Indonesia ajak Disabilitas Mandiri Berwirausaha



BANDUNG, – Unik dan sangat menarik, itulah ide yang di jalankan oleh sejumlah anak muda yang tergabung dalam organisasi kesejahteraan sosial di Indonesia, Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial (PPKS), dan bekerjasama dengan sahabat difabel, dan gerakan Bandung disiplin. Seperti apa?

Setiap memasuki akhir pekan, tepatnya dua minggu satu kali, sekumpulan anak muda ini, kerap menggelar kegiatan yang diberi nama Workshop Kreatif (Woke). Tempat yang mereka pilih pun tak jauh dari pusat keramaian Kota Bandung. Bertempat di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) sejumlah anak muda ini bahu membahu dan saling bersinergi untuk menyukseskan project tersebut.

Uniknya, kegiatan Woke yang mereka gelar ini ditujukan bagi penyandang disabilitas yang kurang terperhatikan. Kegiatan yang cukup positif yang jarang ditemui di tempat manapun.

Woke adalah sebuah kegiatan yang kental dengan nilai edukasi. Tengok saja, dalam setiap kegiatannya, kaum disabilitas ini bisa mengembangkan kreatifitasnya yang mereka miliki. Mereka membuat berbagai macam kerajinan tangan, yang nantinya diharapkan bisa menjadi peluang usaha bagi mereka.

Pengurus Woke, Jana Ahmad mengatakan, bukan tanpa alasan pihaknya menggelar kegiatan yang memberikan nilai edukasi bagi penyandang disabilitas ini, kata dia, melalui kegiatan ini pihaknya ingin mereka penyandang kaum disabilitas memiliki skil dan bisa menghasilkan karya untuk kemudian dijual dan membuka usaha.

“Ada satu hal yang dilupakan tentang disabilitas. Disabilitas ini sebetulnya berhak mendapatkan pekerjaan. Melalui kegiatan ini, saya ingin mereka bisa berwirausaha, dan nanti akan kita dampingi,” papar Jana.

Diakuinya, di Kota Bandung sendiri kegiatan semacam ini sangat jarang di temui. Tak sedikit penyandang kaum disabilitas yang memiliki skil yang tidak tersalurkan,
tapi ada pula dari mereka yang tidak terperhatikan, akhirnya mereka jalan masing-masing.

“Saya punya konsep gimana caranya kaum disabilitas ini memiliki skil pada akhirnya mandiri. Disabilitas juga sebetulnya mampu, tujuan akhirnya kami ingin mendampingi mereka sampai punya usaha,” ucapnya.

Woke digelar setiap dua minggu satu kali. Pihak penyelenggara akan mengahadirkan berbagai macam tema dalam setiap pertemuannya. Beberapa tema yang sudah mereka angkat yakni, membuat tas, pelatihan board game, origami dan board game dan lainnya.

Nantinya peserta akan membuat kerajinan tangan sesuai dengan tema yang diangkatnya. Ini dilakukan untuk mengasah kemampuan dan kreatifitasnya yang mereka miliki. Sehingga diharapkan kaum disabilitas ini memiliki skil yang nantinya bisa menjadi peluang usahanya mereka.

“Setiap pertemuan temanya beda-beda, kegiatan ini sudah digelar tiga bulan yang lalu, biasanya yang mengikuti sekitar 50 orang dan itu usianya 17 tahun ke atas,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini ke depannya dia berharap, kaum disabilitas ini bisa fokus sesuai dengan minat yang mereka miliki. Selain itu, kegiatan ini juga bisa menjadi media yang tepat bagi mereka yang ingin mengembangkan bakat dan kemampuannya.

“Harapan terbesarnya mah kegiatan ini bisa di dukung oleh semua pihak. Menurut saya selama ini anak-anak disabilitas itu kurang diperhatikan,” tambahnya. 
sumber : cakrawalamedia.co.id

Indonesia Ramah DIsabilitas, Mungkinkah?

Janna Achmad Nugraha (Waketum I)

Genderang perang melawan stigma dan diskriminasi bagi kaum disabilitas di Indonesia sekarang sudah mulai di tabuh, melalui Undang-undang nomor 8 tahun 2016 seakan nyawa penyandang disabilitas kembali lahir kembali. Lantas bagaimana implementasi undang-undang tersebut sekarang untuk menjamin hak penyandang disabilitas? kenyataannya masih jauh dari harapan. Penyandang disabilitas di Indonesia masih di pandang sebelah mata. 

Masih banyak PR negeri khatulistiwa ini untuk mewujudkan negara yang ramah disabilitas, pandangan manusia lain seakan masih dinilai heran dan tidak biasa dalam menyikapi saudara kita penyandang disabilitas, seakan mereka merupakan kaum yang lemah dan tidak dapat berdaya. Penyandang Disabilitas masih terkena diskriminasi dan seakan di 'lemahkan' oleh negara. Dilemahkan? Yaa jelas dilemahkan, dalam kehidupan sehari-hari pun penyandang disabilitas sangat sulit dalam mengakses fasilitas publik dikarenakan aksesibilitas di Negara kita ini masih dari jauh dari harapan. 

Setiap orang di negara ini bebas berpendapat, maka saya pun akan berpendapat dengan membahas dua hal yang saya nilai penting dari banyaknya hal yang penting dibahas menyangkut masalah penyandang disabilitas.

AKSESIBILITAS 
Aksesibilitas adalah salah satu kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang ramah disabilitas. Jika kita lihat disekitar kita maka akan sulit sekali kita menemui tempat yang betul-betul ramah terhadap penyandang disabilitas. Sedikit dari banyaknya contoh misalnya di jalan raya, sulit sekali kita melihat jalur penyandang disabilitas di trotoar negara ini, sedangkan ini menjadi elemen penting yang jarang sekali di perhatikan di Indonesia. 

Baiklah, anggap saja masalah trotoar kita anggap selesai, lantas mari kita bertanya dan sekaligus merenung. Bagaimana cara tuna netra membedakan toilet perempuan dan laki-laki di mall tanpa ada petunjuk braille? ya mungkin jawabannya adalah kaum tuna netra masih bisa bertanya dan mungkin masih banyak orang yang baik hati akan menolong dan menunjukan. Baiklah, kita akan lebih mendalami urusan tolong menolong. 
Tolong-menolong adalah sifat yang mulia, hanya saja jika tolong menolong ini dijadikan alasan untuk mengurangi ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas itu akan sangat berbahaya, mengapa sangat berbahaya? kurangnya ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas maka akan menyebabkan seringnya disabilitas membutuhkan pertolongan, 
logikanya semakin penyandang disabilitas meminta pertolongan lantaran kurangnya ketersediaan aksesibilitas, maka hal ini lah yang rentan menjadikan adanya diskriminasi, karena hakikat diskriminasi adalah lahir dari perbedaan dan perbedaan itu akan lebih muncul lagi ke permukaan jika aksesibilitas tidak tersedia dengan baik. Lain halnya jika aksesibilitas ini terpenuhi dengan baik, maka penyandang disabilitas akan berjalan beriringan dengan masyarakat pada umumnya pada porsi masing-masing dan tentu akan menambah kepercayaan diri penyandang disabilitas untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar karena dukungan aksesibilitas yang mumpuni. Perlu di ingat, disabilitas ini bukanlah penyakit, tidak bisa disembuhkan dengan meminum obat. Tetapi penyandang disabilitas perlu mandiri dan kemandirian ini tentunya harus di dukung dengan aksesibilitas yang baik untuk menunjang kehidupan bermasyarakat. 

PENDIDIKAN INKLUSI 
Membahas tentang inklusi akan sangat luas sekali karena kita akan dihadapkan dengan perilaku bermasyarakat. Dalam hal ini saya akan membatasi inklusi dalam hal pendidikan. Sekolah Luar Biasa (SLB) tentunya adalah bukan hal yang asing bagi kita tapi kenyataannya masih asing di temui di setiap sudut negara Indonesia, padahal kita mengenal ada jurusan Pendidikan Luar Biasa di beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia. Kemandirian penyandang disabilitas adalah sebuah goal bagi program apapun di negara ini yang behubungan dengan penyandang disabilitas. 

Jumlah penyandang disabilitas saat ini menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2016 mencapai 6.008.661 orang sedangkan ketersediaan SLB baik yang negeri maupun swasta menurut statistik Sekolah Luar Biasa (SLB) 2015/2016 yang di keluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hanya 1.962 sekolah saja. Perbandingannya cukup sangat jauh, mengingat pendidikan formal juga merupakan penunjang dari kemandirian. Realitanya SLB yang ada sulit di jangkau oleh para pemerlu pendidikan, baik dari jarak atau pun fasilitas untuk menjangkau layanan pendidikan tersebut, oleh karena nya pendidikan inklusi berupa kelas khusus disabilitas ataupun jika dinilai ada solusi dari segi kurikulum yang inklusi harus diselenggarakan pada sekolah-sekolah umum yang jumlah dan jaraknya lebih mudah di jangkau. Hal ini pun akan menjadikan masyarakat mempunyai pendidikan inklusi yang baik semenjak bangku sekolah. 

Banyak kasus yang kita jumpai, demi mendapatkannya pendidikan seorang penyandang disabilitas harus masuk ke sekolah umum negeri maupun swasta, walaupun harus mendapatkan diskriminasi dari lingkungannya, padahal jika kita renungkan diskriminasi ini terjadi karena masyarakat masih 'tabu' jika ada penyandang disabilitas yang mampu menyesuaikan mengenyam pendidikan di sekolah biasa. Oleh karena itu hal ini harus di dukung oleh kebijakan sehingga semangat dari penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan akan semakin bergelora, dan juga guru-guru lulusan pendidikan luar biasa dapat merambah luas ke sekolah-sekolah umum. Karena jika hal ini telah dibiasakan sejak awal maka persamaan hak kaum disabilitas akan terwujud, dan negeri ini akan betul-betul menjadi "INDONESIA RAMAH DISABILITAS".

Janna Achmad Nugraha

Belajar Dari Sang Pakar Pekerja Sosial

Drs. Holil Soelaiman, MSW (Pakar Pekerja Sosial) 


Entah mengapa salahsatu kalimat dari pakar pekerjaan sosial Bpk. Drs. Holil Soelaiman MSW.ini selalu menjadi semangat dalam menjalankan dan mempromosikan profesi pekerja sosial., padahal saya belum pernah berinteraksi langsung dengan beliau.

Saya hanya bisa memperhatikan pemaparan pak Holil ketika memberikan orasi ilmiah pada wisuda sarjana STKS Bandung 3 tahun yang lalu, atau hanya bisa berinteraksi secara tidak langsung melalui tulisan-tulisan pak Holil tentang pekerjaan sosial / kesejahteraan sosial di Indonesia, (semoga selalu diberi kesehatan pak dan semoga suatu hari dapat berinteraksi langsung dengan bapak *salamhormat*)


Mantan Direktur almamater STKS Bandung ini pernah menyoroti tiga hal, yaitu:
  1. Penguatan dan penegasan pendidikan professional social work
  2. Penguatan kapasitas dan kompetensi professional 
  3. Penguatan kapasitas organisasi profesi social workers dan organisasi pendidikan ks/ps

Dimana ketiga hal tersebut akan terjawab dengan kalimat “As a social workers let us work hard, talk loud and write a lot.” .

ya, untuk memperkenalkan profesi ini pekerja sosial harus bekerja keras agar dapat diterima di tengah-tengah masyarakat, lalu meneriakan kebanggaannya akan profesinya, kemudian memperkuat dan menegaskan pendidikan dan organisasi profesi pekerjaan sosial. Serta tentunya memperbanyak publikasi ilmiah dan jurnal tentang pekerjaan sosial.

Mari bangkit, mari buktikan, mari tunjukan !
viva social worker !

Rd. Zaky Miftahul Fasa, S.ST
(Ketua Umum PPKS Indonesia)

PPKS Indonesia Berikan Penyuluhan AdK & OdK Purwakarta


Penyuluhan & Pelayanan OdK/AdK

Pada tanggal 2 April 2015, PPKS Indonesia mengunjungi Desa Salem Kecamatan Pondoksalam di Kabupaten Purwakarta, untuk memberikan penyuluhan & Pelayanan AdK & OdK , dalam kegiatan ini tim dari PPKS Indonesia bekerjasama dengan ISWC, CDC (Child Development Center), Mahasiswa STKS Bandung, dan pemerintah setempat

Penyuluhan & Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten Purwakarta

Dok PPKS Indonesia 2015

Pada tanggal bulan April 2015, PPKS Indonesia yang diwakili oleh:
  1. Rd. Zaky Miftahul Fasa
  2. Janna Achmad Nugraha
  3. Adam Pratama
mengunjungi beberapa desa di Kecamatan darangdan Kabupaten Purwakarta, untuk memberikan penyuluhan tentang “Pemuda & Pembangunan Desa”, dalam kesempatan itu pula tim dari PPKS Indonesia menjelaskan tentang penyelenggaraan Karang Taruna dalam pembangunan desa dan juga sosialisasi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)

PPKS Indonesia Peduli Banjir Kabupaten Bandung

Posko Korban Bencana Kab. Bandung

Indonesia termasuk negara yg rawan bencana, berbagai bencana terjadi di Indonesia, mulai dari bencana longsor, bencana banjir, atau bencana tsunami, hal ini membuat kita selaku warga negara Indonesia harus memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Mitigasi bencana menjadi sangat diperlukan dalam hal ini, juga partisipasi masyarakat terutama yg tinggal di daerah rawan bencana,

Dok. Kominfo PPKS Kota Bandung - 2016


Ketua PPKS Bandung (Tjahyo Budi)

Pada tanggal 17 Maret 2016, setelah melalui perjuangan yg cukup berat untuk melewati medan yg masih tergenang banjir dan lumpur, tim khusus dari Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kota Bandung yg dipimpin langsung oleh ketua PPKS Bandung Tjahyo Budi dapat menyampaikan amanah bantuan sandang kepada korban banjir di #KabupatenBandung terima kasih untuk semua pihak yg telah membantu juga berdonasi.

Mari peduli, Mari berkontribusi !

MARS PPKS INDONESIA

Cipt : Zaky Miftahul Fasa

PEMUDA PEDULI KESEJAHTERAAN SOSIAL

INDONESIA....

MAJU SERENTAK, UNTUK KESEJAHTERAAN

INDONESIA...

MEMBANGUN NEGERI, ADIL MAKMUR SENTOSA

BERBAKTI PADA NUSA DAN BANGSA

BERSATU PADU MERAPATKAN BARISAN

MENERUSKAN CITA CITA BANGSA



MARI PEDULI..

MARI BERKONTRIBUSI...

MARI PEDULI..

MARI BERKONTRIBUSI



MAJULAH... JAYALAH ......


PPKS INDONESIA...

Beberesih Bagendit - PPKS Indonesia & Creavill

PPKS (Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial) Indonesia & Creavill (Creative Village), Desa Kreatif, melaksanakan kegiatan #BeberesihBagendit Vol. 2 di Kp. Kiaralawang Kabupaten Garut. Minggu, 16 Agustus 2015

Kegiatan ini berkolaborasi dengan:
PPKS | ISWC | Sembilan TV | Terjal Adventure Team | Islamic : Islam in Comic | Himaga IPB | Pamagar Garuters POLBAN | Pasbara | Kwarcab Garut

#EcengBagendit adalah brand hasil olahan masyarakat Desa Kiaralawang Situ Bagendit. Hasil beberesih bagendit yg dilaksanakan akan diolah menjadi berbagai macam Kerajinan kreatif. sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar Kp. Kiaralawang. "Dari ladang gulma menjadi kran keberkahan" begitulah semangat yg dibangun oleh Creavill, mudah2an menjadi inspirasi bagi bangsa. -
Inspirasi desa Untuk Bangsa

https://www.youtube.com/watch?v=o4-uNI2tndw